Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Membeli sahamberarti anda telah memiliki hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Maka dari itu, Anda berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, pada akhir tahun periode pembukuan perusahaan.
FATWA MUI MENGENAI TRADING FOREX
Dalam fatwanya, MUI sudah menyatakan kalau trading forex itu halal dan boleh untuk dilakukan. Dalam FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF) MUI menyatakan kalau transaksi forex dengan transaksi spot diperbolehkan, namun dengan jelas menyatakan kalau transaksi swap, option, binary, spread betting, dan forward tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Transaksi SPOT : Transaksi jual beli forex yang diharuskan untuk selesai pada hari yang sama sehingga tidak terjadi SWAP.
SWAP : Biaya yang muncul karena transaksi forex yang lebih dari satu hari. Baik itu – ataupun + tetap saja tidak diperbolehkan.
http://brokerforex.com/fatwa-mui-forex-halal-atau-haram-menurut-syariat-islam/
Sekedar tambahan
https://pengusahamuslim.com/1071-pengertian-akad.html
No comments:
Post a Comment